Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hingga kini pemberian vaksin imunisasi terhadap anak masih menuai pro dan kontrak, seperti halnya vaksin Campak dan Rubella (MR) yang masih dipertanyakan ke halalanya olah Majelis Ulama Indonesia (MUI) .
Bulan Agustus hingga September ini di Sumatera Selatan, sedang mengadakan imunisasi secara serentak. Imunisasi MR ini diadakan mulai 1 Agustus hingga 30 September 2018.
Baca: Luna Maya Bakal Lakukan Hal Ini Jika Diharuskan Ketemu Mantan Setiap Hari Karena Pekerjaan
Baca: Link Live Streaming Indosiar dan Vidio.com Piala AFF U-16, Indonesia vs Vietnam, Ujian Berat Timnas
Baca: LRT di Palembang Sempat Mogok 1 Jam, Alex : Bukan Mogok, Itulah Fungsi Uji Coba
Menyikapi beredarnya pro dan kontrak mengenai Vaksi MR, Ketua MUI Palembang H Saim Marhadan saat dikonfirmasi mengatakan, mengingat vaksin MR ini harus segera diberikan, maka diperbolehkan hingga nanti ada fatwa yang dikeluarkan oleh MUI secara resmi.
Untuk sementara ini MUI pun masih terus membahasnya.
"Vaksin MR harus segera diberikan karena info dari dokter bahwa campak itu telah menjalar. Maka untuk mengantisipasi hal tersebut diperbolehkan pemberian vaksin MR ini," ujarnya, Kamis (2/8/2018).
Bahwa mengenai vaksin MR ini masih terus dibahas, namun sembari menunggu hasilnya vaksin ini tetap boleh diberikan. Sesuai dari raker dengan pihak Dinas Kesehatan vaksin yang halal baru meningitis.