Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel 2018, resmi disahkan KPU dalam sertifikat hasil rekaputasi dari 17 Kabupaten /kota oleh KPU Sumsel, Minggu (8/7) sore.
Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel terpilih masih menunggu apakah ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Hasil rekap dihimpun Tribun Sumsel, pasangan calon nomor urut 1 Herman Deru-Mawardi Yahya (HDMY) meraih suara sebanyak 1.394.438 suara, disusul paslon nomor urut 4 Dodi Reza- Giri Ramanda sejumlah 1.200.625 suara, atau terpaut selisih 193.813 suara dari HDMY.
Posisi ketiga diraih paslon nomor urut 3 Ishak Mekki-Yudha Pratomo yang meraih 839.743 suara, dan di posisi akhir paslon nomor urut 2 Aswari Rivai- M Irwansyah memperoleh 442.820 suara.
Total suara sah sebanyak 3.877.626 dan tersapat 133.072 suara tidak sah, sehingga totalnya 4.010.698 yang menggunakan hak pilihnya.
Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub Sumsel dipimpin ketua KPU Sumsel Aspahani berserta empat komisioner Ahmad Naafi, Alexander, dan Liza Lizuarni.
Saksi komisioner Bawaslu Sumsel serta tim paslon HDMY, Aswari-Irwansyah, dan Dodi-Giri.
Saksi dari tim HDMY dan Aswari-Irwansyah menerima hasil pleno perolehan suara tersebut, sementara saksi tim paslon Dodi-Giri menyatakan menolak.
"Secara kesuluruhan paslon sudah dikonfirmasi dari hasil rekap tingkat Kabupaten dan kota."
"Hasilnya sudah cocok, hanya saksi 4 masih pendirian menolak. Namun ini tidak jadi masalah karena kami catat di berita acara," kata Aspahani.
Dijelaskan Aspahani, rekap perolehan suara Pilgub di KPU Sumsel sudah final dan akan dibuatkan sertifikat untuk diteruskan ke tahap selanjutnya.
Namun saat ini pihaknya sedang mensingkronkan beberapa DPT yang tidak sama di Empatlawang dan Mura.
"Hasil sudah selesai dan kami catat, kalau penetapan paslon terpilih menunggu proses di MK, di mana jika 3 hari pengesahan rekap ini keluar, dan tidak ada sanggahan oleh Paslon yang ada, maka akan tetapkan," tegas dia.
Rapat pleno terbuka perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel di KPU Sumsel, Jakabaring Palembang, Minggu tidak dihadiri saksi dari tim paslon nomor urut 3, Ishak Mekki-Yudha Pratomo.
Sementara tim paslon nomor urut 1 Herman Deru-Mawardi Yahya diwakili Dabby K Gumaira dan Rebo Iskandar, paslon Aswari Rivai-Irwansyah diwakili tim dari PKS dan Gerindra.
Sedangkan saksi tim paslon 4 Dodi- Giri diwakili Suparman Roman, dan Eftiyani.
Di awal pleno dimulai, tim Dodi Reza Alex dan Giri Ramanda Kiemas menyela Ketua KPU Sumsel Aspahani yang akan memberikan sambutan pembukaan rapat pleno.
Mereka memaparkan temuan mereka atas pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.
“Kami menemukan di Palembang SK PPK dan PPS tidak ada untuk penyelenggaraan Pilgub Sumsel, yang ada hanya untuk Pilwako Palembang. Temuan yang sama juga kami temukan di Muaraenim."
"Tidak menutup kemungkinan ini juga terjadi di kabupaten/kota lainnya. Kami berbicara ini bukan untuk kepentingan paslon nomor 4 saja, tapi untuk keempat paslon dan keabsahan Pilgub Sumsel,” ujar Eftiyani.
Diungkapkan Eftiyani, jika persoalan ini tidak diselesaikan maka Pilgub 2018 cacat formal dan prosedural. Akibatnya yang lebih luas, hasil Pilkada ini tidak sah.
“Kasihan dengan paslon yang meraih suara terbanyak tapi legitimasi dan keabsahan serta legalitas penyelenggara tidak ditemukan keabsahannya,” kata Eftiyani.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan, telah terjadi pelanggaran secara masif Pasal 22 UU 1/2015, PKPU 8/2018, Peraturan Bawaslu 13/2018 soal kewajiban seluruh saksi paslon mendapatkan DPT Pilgub. Temuan di Palembang, saksi paslon tidak mendapat salinan DPT.
Selain itu, di Palembang juga tidak ada penetapan DPS Pilgub Sumsel, yang ada hanya DPS Pilwako Palembang. Diduga hal serupa juga terjadi di kabupaten/kota lainnya di Sumsel.
“Kami mohon rapat pleno ini ditunda sampai ada keputusan Bawaslu Sumsel terkait laporan kami pada forum pagi ini. Kami mohon pleno ini ditunda sampai clear semua permasalahan yang menjadi legalitas Pilgub Sumsel,” tegas Eftiyani.
Suparman Roman menambahkan, kepada Bawaslu jika permohonan pihaknya tidak dipenuhi KPU Sumsel, maka pihaknya meminta Bawaslu Sumsel sesuai kewenangan, tugas, dan fungsinya untuk merekomendasikan sekaligus memerintahkan KPU Sumsel menunda rapat pleno ini agar semua persoalan laporan yang disampaikan pihaknya clear secara hukum.
Menanggapi permintaan itu, Aspahani mengatakan, rapat pleno belum juga dibuka. Dia minta saksi untuk mengikuti prosedur, kemudian menjelaskan tata tertib rapat pleno.
Suparman tetap bersikeras minta pleno ditunda. Tim HDMY, Dhaby Gumaira ikut bicara. Menurutnya, pleno bukan soal masalah penyelenggaraan.
"Ini sudah terjadwal tahapan rekapitulasi perolehan suara," katanya.
Perdebatan berakhir oleh waktu coffe break selama 15 menit. Sementara di luar gedung KPU massa dari Aliansi Pemuda Peduli Palembang (Aliansi P3) menggelar aksi demonstrasi menolakan hasil Pemilihan gubernur Sumsel 2018 dan menuntut digelar pemungutan suara ulang di Palembang.
Ketika pleno dibuka kembali, posisi Suparman digantikan oleh Khadafi.
Dia menegaskan tetap menolak dan hanya ikut menyaksikan pleno. Rapat jeda ishoma pukul 12.00-13.30, kemudian dilanjutkan berjalan lancar. Pada setiap pengesahan perolehan suara di tingkat kab/kota, termasuk di 11 derah Dodi-Giri menang, tim paslon nomor 4 tetap menolak.
Pleno selesai pukul 16.00, Khadafi dan Eftiyani tidak menandatangai berita acara dan tetap minta salinan rekapitulasi suara.
Khadafi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti- bukti pelanggaran di sejumlah TPS di Kota Palembang dan berharap bisa ditindaklanjuti.
"Kami sudah melapor ke Bawaslu Sumsel, dan kami sudah serahkan bukti 1.670 TPS di kota palembang untuk dijadikan dasar PSU. Mulai DPT, tidak ada undangan C6, surat suara kurang, dan kami bandingkan partisipasi pemilih sekarang. DPT bermasalah jelas berpengaruh dengan hasil, selain di Palembang kami minta di beberapa daerah lainnya untuk digelar PSU juga," tandasnya.