Pilkada Palembang

Kotak Suara Diduga Ada yang Dibuka di IT III Tanpa Saksi di Pilkada Palembang, Begini Kata Panwaslu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lakban kotak suara

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kotak Suara Diduga Ada yang Dibuka di IT III Tanpa Saksi di Pilkada Palembang, Begini Kata Panwaslu  

Adanya dugaan kecurangan pada Pilkada serentak Pemilihan Walikota (Pilwako) Palembang lantaran adanya kotak suara yang telah dibuka hingga dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Palembang.

Indikasi adanya kecurangan tersebut, terjadi di Kelurahan 10 Ilir Kecamatan IT III Palembang dengan 22 kotak suara telah dibuka hingga membuat Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang langsung bergerak cepat.

 Pihak Panwas langsung melakukan klarifikasi dengan memanggil para saksi Paslon dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Hasilnya akan kita umumkan lima hari setelah laporan administrasi yang memenuhi syarat formal, laporan ke kita masuk pada Kamis (28/6/2028) kemarin dan akan kita umumkan Selasa (3/7/2018) besok," ungkap komisioner Panwaslu Palembang, Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran, Darsi Elyanto, Minggu (1/7/2018).

Ia mengatakan, selain dari laporan dugaan pelanggaran kotak suara dibuka tersebut, hingga saat ini belum ada data laporan yang masuk ke Panwaslu dalam bentuk apapun.

"Bagi masyarakat yang mengetahui dan memiliki bukti mengenai adanya dugaan pelanggaran silakan melapor," kata Darsi.

Menurutnya penting bagi masyarakat yang mengetahui informasi adanya kecurangan dalam pilkada dan dapat melapor dengan menyertakan bukti yang formal dan material agar dapat ditindak lanjuti.

"Tahapannya pertama pelapor melakukan laporan ke panwaslu, lalu menyerahkan syarat formal dan material."

"Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi dan lanjut pada tahap kajian, sehingga menghasilkan rekomendasi (putusan)."

"Hingga saat ini kami tengah melakukan proses klarifikasi tersebut, hasilnya nanti setelah dilakukan kajian lebih jauh," ujarnya.

Pihaknya mengimbau, meski ada hasil quick count, tapi hasil resmi perolehan suara Paslon ada ditangan KPU sebagai lembaga resmi penyelenggara pemilu.

"Himbauan setiap rekapitulasi oleh KPU dan setiap tingkatan, paslon atau timnya juga, harus menyiapkan saksi sehingga clear, tidak ada masalah perbedaan penafsiran nanti."

"Kalau pengawas, karena ini sudah penghitugan suara, tim Panwas juga akan aktif mengawasinya hingga tingkat KPU Palembang," ungkapnya.


Berita Terkini