Sidang Vonis Setya Novanto

Hakim Nyatakan Setya Novanto Bersalah, Jaksa Tolak Permintaan Jadi justice collaborator

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI, Setya Novanto, di Gedung KPK, Senin (20/11/2017) dini hari.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menganggap terdakwa Setya Novanto terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Majelis hakim menilai unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi menurut hukum," ujar hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Menurut hakim, Novanto terbukti terlibat sejak awal pembahasan proyek e-KTP. Keterlibatan itu dalam mengkoordinasikan anggaran, serta melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan pengusaha.

Beberapa pertemuan dilakukan di Hotel Gran Melia, rumah pribadi di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di ruang kerja Novanto di Lantai 12 Gedung DPR, Senayan. "Tindakan ini bertentangan dengan tugas dan kewenangan selaku anggota DPR dan ketua fraksi Golkar," kata Franky.

Menurut hakim, Setya Novanto selaku ketua fraksi Golkar memiliki pengaruh lebih dibanding anggota DPR lainnya. Novanto berwenang untuk mengkoordinasikan anggota Fraksi Golkar di setiap komisi dan alat kelengkapan Dewan.

Sebagai bukti, menurut hakim, Novanto berhasil meloloskan anggaran e-KTP sebesar Rp 2 triliun pada 2011. Padahal, dalam tahun sebelumnya, permintaan anggaran tidak disetujui DPR. Hingga berita ini diturunkan, pembacaan putusan masih dibacakan hakim secara bergantian.

Novanto sebelumnya dituntut 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.

Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan agar hak politik Novanto dicabut setelah menjalani masa pidana. "Pidana tambahan mencabut hak dalam jabatan publik 5 tahun setelah selesai pemidanaan," ujar Jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menolak permohonan Novanto untuk memeroleh status sebagai justice collaborator. Menurut jaksa, Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim: Setya Novanto Terbukti Menyalahgunakan Kewenangan"

Pengacara Yakin Vonis Bakal Ringan, Setya Novanto Berharap Dijatuhi Hukuman yang Adil!

TRIBUNSUMSEL.COM -- Putusan kasasi Mahkamah Agung memperberat vonis Irman dan Sugiharto di perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-el).

Majelis hakim kasasi MA memperberat vonis mereka menjadi 15 tahun pidana penjara.

Apakah putusan kasasi MA tersebut akan mempengaruhi pembacaan vonis terhadap Setya Novanto, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el?

Mengenai hal itu, ketua tim kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan putusan kasasi MA berbeda dengan vonis terhadap Setya Novanto.

"Kalau kita lihat dari persidangan perannya masing-masing ini berbeda. Surat dakwaannya juga berbeda," ujarnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Halaman
123

Berita Terkini