TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim gabungan antara Intelijen Kejagung dengan Intelijen Kejati Sumsel menangkap dr Dora Djunita Pohan.
dr Dora menjadi buronan kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Dirut RSUD OKU Timur Tahun Anggaran 2014-2015.
Baca: BREAKING NEWS : dr Dora Djunita Mantan Dirut RSUD OKU Timur Ditangkap Kejati Sumsel
Mantan Plt Direktur RSUD OKU Timur Dora Djunita Pohan tangkap tim gabungan di Metropolis Mall Jalan Hartono Raya Kelapa Indah Banten.
Penangkapan dr Dora ini, berdasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R-379/N.6.1/Dps/12/2017 tanggal 18 Desember 2017 dan Dora Djunita Pohan merupakan saksi dari tindakan Pidana korupsi.
Akibat dugaan korupsi yang dilakukannya, negara dirugikan senilai Rp 6,496 miliar.
Baca: Selain Menyanyi Ternyata Sumber Uang Lucinta Luna Disebut dari Pria Tajir Asal Malaysia