TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bayar pajak lebih mudah di mobil Samsat Keliling.
Mobil Samsat Keliling ini, merupakan program untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga memudahkan masyarakat membayar pajak tahunan kenderaan bermotornya.
Baca: Ini Rute Arak-arakan SFC Bawa Piala Gubernur Kaltim, Pemain Naik Mobil Jeep
"Mobil Samsat Keliling beroprasional setiap hari mulai hari Senin hingga Jumat. Jam operasionalnya mulai pukul 9.00 hingga Jam 14.00," ujar Herryandi Sinulingga, AP selaku kepala UPT Bapenda prov sumsel Samsat Palembang II, Rabu (7/3/2018).
Di samsat keliling syarat pembayaran pajak kenderaan bermotor tahunan cukup membawa STNK asli dan KTP sesuai dengan pemilik nama kenderaan bermotor yang tercantum dalam STNK/SKPD pemilik kenderaan.
Baca: Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Agar Tidak Terjadi Data Ganda, Cukup Isi Formulir
"Proses pembayaran akan diproses hanya 3 menit selesai sesuai motto Samsat Cepat," ungkapanya
Jam operasional
Senin - Jumat, Pukul 09.00-14.00 WIB
Syarat-syarat
- STNK asliĀ
- KTP sesuai nama pemilik kendaraan
Lokasi
Arah Pasar Plaju
Simpang Polda
Taman Deket Lumban Tirta