Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Kog Nggak Ditahan? Terungkap Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNSUMSEL.COM -- Belum lama ini, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Hal ini setelah ada seseorang yang melaporkan Ahmad Dhani mengenai cuitan sarkastisnya yang di nilai mengandung ujaran kebencian.

Akan tetapi , meski setelah berstatus tersangka dan berkas kasus suda lengkap.

Polisi masih tetap tidak menahan musisi terkenal Indonesia Ini.

ahmad dhani nangis ()

Dilansir dari Cumicumi, pihak kepolisian memiliki alasan tersendiri mengapa tidak menangkap Ahmad Dhani.

Baca Juga :

Ingat Kasus Wanita Tabrakkan Mobilnya Karena Suami Ketahuan Bersama Pelakor? ini Kabar Terbaru

Wanita ini Ngaku Mencuri Sabun Saat Remaja, 18 Tahun Kemudian Ia Kembali dan Beberkan Semuanya

Terus Dituding Makin Gembrot Hingga Diminta Diet, Prilly Latuconsina Kesal dan Tulis Pesan ini

“Selama ini kita nggak menahan. Kita akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka dengan koordinasi terlebih dahulu dengan JPU, kapan mereka siap.

dan kita limpahkan tersangka dengan barang bukti ke Kejaksaan,” ucap Kombes Pol Mardiaz Kusin, di Polres Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis (15/2).

Lebih lanjut, Mardiaz menjelaskan alasan Dhani tak ditahan.

“Yang pertama proses penahanan ada waktu, proses pembuktian cukup lama 

kita memerlukan ahli-ahli, saksi ahli, forensik yang dilaksanakan di kantor departemen-departemen lain.

sehingga daripada nanti penahanan habis waktu, sehingga harus mengeluarkan tersangka dari tahanan, sehingga kita pilih tidak ditahan,” ungkapnya.

“Penahanan bisa dilakukan apabila tersangka melarikan diri, tersangka mengulangi perbuatan, tersangka menghilangkan barang bukti.

Penahanan tidak wajib, tapi dapat dilakukan apabila melihat kriteria tadi itu,” lanjutnya.

Sementara itu, Dhani sangat kooperatif selama proses hukum berjalan.

Bahkan ia tak pernah absen menjalani pemeriksaan, kecuali ketika.

mulan ahaw nangis ()

Terpisah Ali Lubis, kuasa hukum Ahmad Dhani, angkat bicara soal berkas perkara kliennya yang sudah P21 alias lengkap dan siap disidangkan.

Siap menghadapi persidangan, namun Ali menilai pelimpahan berkas kasus Dhani ke Kejaksaan Negeri terlalu dipaksakan.

Baca Juga :

Lewat Video ini, Farhat Abbas Sindir Pengacara Cebol untuk Berhenti Campuri Urusan Orang

Resmi Menikah, Vicky Prasetyo Berani Sindir Menikah Pasangan yang Rayakan Valentine Days

Perlihatkan Cincin di Jari Manis, Maia Ungkap Kebahagian Hingga Tulis Kalimat ini

“Ya pada prinsipnya saya sebagai kuasa hukum Mas AD akan tetap kooperatif dan taat hukum untuk menghadapi status Mas AD saat ini.

Adapun dengan sudah P21-nya berkas Mas AD di Kejaksaan saya duga agak dipaksakan sekali,” tulis Ali dalam pesan singkat, Kamis (15/2).

“Karena dari awal tweet-nya Mas AD sama sekali tidak mengandung unsur SARA sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Bahkan sampai saat ini saya pun masih menanyakan apa legal standing dari si pelapor dalam melaporkan Mas AD. Terlebih lagi dalam tweet Mas AD juga tidak ada sebut nama atau golongan apapun,” sambungnya.

Meski terancam hukuman penjara, namun Dhani tetap yakin pada pendiriannya bahwa dirinya tak merasa bersalah.

Tapi sebagai warga negara yang baik, Dhani siap menghadapi proses hukum, termasuk duduk di kursi panas persidangan.

“Langkah selanjutnya sudah pasti selaku kuasa hukum saya akan menyiapkan strategi pembelaan hukum dalam proses di pengadilan nanti.

Saya dan tim hukum akan membuktikan bahwasanya tuduhan terhadap Mas AD tidak terbukti,” tandas Ali.(*)

Berita Terkini