TRIBUNSUMSEL.COM -- Polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap aktris Roro Fitria terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Ya, benar (penangkapan Roro)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/2/2018).
Ia mengatakan, Roro ditangkap pada Rabu (14/2/2018) pagi di kediamannya.
Suwondo mengatakan, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan bukti transfer.
"Sabu seberat 2,4 gram," kata dia.
Baca Juga :
10 Potret Glamour Roro Fitria Sebelum Tertangkap Polisi, Hingga Mitos Uang yang Tak Pernah Habis
Buset ! Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un Minta Rakyatnya Rutin Makan Anjing,Alasannya Bikin Melongo
Tak Banyak yang Tahu ! Nagita Slavina Paling Suka Ngelakuin Hal Ini Bikin Raffi Ahmad Kesel!
Roro ternyata memesan barang haram tersebut dari seorang fotografer bernama Wawan Hartawan (40).
"Iya dia (Roro) ada pesan lah sama WH itu," kata Suwondo.
Pada awalnya pihak kepolisian mengincar fotografer tersebut.
Setelah tertangkap, diketahui WH berencana untuk bertemu dengan Roro.
WH telah dipesani sabu oleh Roro pada 13 Februari 2018.
"Rencananya akan diantar ke rumah RF pada tanggal 14 Februari," kata Suwondo.