TRIBUNSUMSEL.COM -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD mengatakan, mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek tidak melanggar hukum agama Islam.
Penegasan itu disampaikan Mahfud melalui akun twitternya ketika menjawab sejumlah pertanyaan netizen (warganet) yang dilontarkan kepadanya.
Dia memberi penjelasan panjang lebar seputar Imlek melaluk twitter yang ia tulis Senin (12/2/2018).
@mohmahfudmd: Sama dgn mengucapkanDrlamat Tahun Baru 2018, Insyaallah tidak ada larangan dalam Islam utk sekadar mengucapkan Gong Xi Fat Cai, selamat tahun baru 2569. Mari bangun kedamaian.
Tapi, cuitan Mahfud MD itu mendapat komentar beragam netizen.
@CaneYoyok: Pak, jelas adalah larangan dalam islam mengucapkan Selamat Tahun baru China....Istifar pak...mohon maaf tanpa mengurangi rasa hormat...saya terhadap pak Mahfut...tp mengucapkan selamat tahun baru china atau imlek sangat tidak tepat...
@Cwen555: D ayat mana yg ada larangannya? Tolong ya bedain bangsa sama agama. Belajar lagi dari SD gih
Mahfud juga menjelaskan soal dosa atau tidaknya orang yang mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek.
"Anda tak usah ngucapkan saja kalau Anda anggap itu dosa. Saya akan tetap mengucapkan: selamat tahun baru 2018, selamat tahun baru Imlek 2569, Gong Xi Fat Cai." tulis Mahfud di akun twitternya.
Menurut pakar hukum tata negara yang juga sering ceramah agama ini, Imlek itu bukan upacara agama.
"Ia hitungan tahun Cina yg sdh 2569 tahun; jauh lbh tua dari thn hijriyah Islam yg baru 1439 thn atau tahun masehi yg baru 2018 tahun. Jadi ini hrs kita hormati sbg salah satu petanda peradaban manusia yg sdh tua." tulis Mahfud.