Besaran angka tersebut bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.
Anggap saja baru, nilainya Rp 12 miliar x 1,5 persen x 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri), berarti harus bayar Rp 180 juta.
Baca Juga :
Lewat Kalimat Maut Ini Andika Kangen Band Bikin Pramugari Cantik Tergila-gila,Netter:Ya Allah Godaan
Inilah 10 Momen Terbaik di Dunia yang Bikin Kamu Ingin Jadi Fotografer,Eits Bukan Editan Loh!
Inilah Sosok Putra Tampan Artis Horor Suzanna,Tapi Sayang Nasibnya Harus Berakhir Begini,Miris!
Lalu ada lagi biaya tambahan yang jumlahnya masih terbilang kecil, seperti SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) sebesar Rp 143 ribu untuk mobil.
Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja. Sementara biaya adminstirasi tidak dikenakan untuk mobil baru.
Jadi bisa dibayangkan, pajak pertama yang harus dibayar pemilik Lamborghini Aventador LP-700 4 Roadster milik Raffi Ahmadadalah Rp 1,2 miliar (BBN KB) ditambah Rp 180 juta (PKB) dan SWDKLLJ Rp 143.000, menjadi total Rp 1.380.143.000.
Sedangkan Pajak tahunan di tahun pertama sekitar RP 180.143.000. Sanggup bayar? (*)