Dalam kesempatan yang sama, pihaknya mengingatkan agar masyarakat umum mengambil pelajaran untuk tidak menghalangi penyidikan.
Risiko hukumnya cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice.
Hukumannya tak main-main seperti pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (*)
Fredrich Yunadi
Fredrich dikenal sebagai salah satu pengacara Setya Novanto.
Fredrich dinilai sering memberikan pernyataan yang kontroversial terkait klien dan kasus yang sedang ditanganinya.
Fredrich memiliki kantor advokat bernama Yunadi & Associates, yang didirikan sejak 1994 bersama 12 rekanannya.
Ia juga sering menangani beberapa kasus besar, seperti kasus direksi Bank EXIM tahun 1998, PT. Inter World Steel Mills Indonesia (tahun 2000), dan pembebasan tersangka korupsi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo tahun 2004.
Tak hanya itu, Fredrich juga menjadi bahan pembicaraan lantaran dianggap pamer kekayaan.
Pada Jumat (24/11/2017) akun YouTube @Najwa Shihab memposting wawancara eksklusifnya dengan Fredrich Yunadi, di tengah pembicaraan, Fredrich mengungkapkan sejumlah kekayaannya.
"Saya memang suka mewah. Saya kalau ke luar negeri, sekali pergi itu minimum saya spend Rp 3 miliar, Rp 5 miliar, Sekarang tas Hermes yang harganya Rp 1 Miliar juga saya beli" ungkapnya.
Ia mengaku suka bermewah-mewah lantaran memiliki sejumlah kekayaan dari kedua orang tuanya dan usaha yang mereka miliki.
"Saya suka kemewahan, tapi bukan dari hasil kerja saya, dari orang tua saya, uang ini kita kembangkan, usaha kita banyak," imbuhnya.
Fredrich mengaku tidak kalah dengan Hotman Paris Hutapea.
"Bagi saya, kalau mau lihat saya, saya seperti pengacara yang sangat top kan, Hotman Paris. Dia itu lebih dari saya, tapi saya enggak kalah dengan beliau," katanya.