Penuhi Panggilan Polisi, Ekspresi Wajah Ahmad Dhani Bikin Netizen Melongo Melihatnya, Serius Tuh?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pentolan grup band Dewa Ahmad Dhani, telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dhani menjadi tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian lewat Twitter.

Dirinya dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian, pendiri BTP Network atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Kicauan Dhani tertanggal 6 Maret 2017 lah yang membawanya menuju status tersangka ini.

Unggahan tersebut dianggap bernada menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Kicauan Dhani tertanggal 6 Maret 2017 lah yang membawanya menuju status tersangka ini.

Unggahan tersebut dianggap bernada menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah B*jingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP"

Hari ini, Dhani memenuhi panggilan pihak kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan atas kasusnya, Kamis (30/11) siang.

Ahmad Dhani tiba di polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). Dhani datang memenuhi undangan kepolisian untuk penyidikan dirinya yang berstatus tersangka ujaran kebencian (Kompas.com/Setyo Adi)

Melansir dari Kompas.com,Ia datang dengan menggunakan mobil Fortuner hitam dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Pentolan Dewa 19 itu datang dengan memakai pakaian serba hitam. Senyuman tersungging di bibirnya.

Dhani pun menyempatkan diri menyapa beberapa orang yang sudah menunggunya.

Dhani sempat berseloroh kendati akhirnya ia memilih tetap bungkam hingga memasuki ruang pemeriksaan.

Meski bungkam, Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis memberikan pernyataan terkait kasus kliennya

Ali pun mewakili Dhani untuk bicara.

Ia mengaku salah satu maksud kedatangan pihaknya juga untuk mempertanyakan penetapan status tersangka pada kliennya tersebut.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia, sehingga wajar kalau Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama," kata Ali.

"Harus dibedakan antara ketidaksukaan yang wajar dan manusiawi dengan kebencian ekstrem yang provokatif," imbuhnya.

Tak hanya berbicara kepada media, Ali Lubis kembali memberikan pernyataan tertulis.

"Yang pertama soal legal standing pelapor. Kami mempertanyakan apa kerugian hukum pelapor sehingga merasa berhak melaporkan kasus ini. Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani," tulis Ali Lubis dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (30/11/2017).

Selain itu, Ali juga menilai bahwa status dalam Twitter Ahmad Dhani itu tidaklah menyerang pihak manapun.

Hal itu sesuai dengan soal pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 28 ayat (2) junto pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami menilai tweet tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani," tulisnya lagi.

"Sehingga wajar kalau Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama. Harus dibedakan antara ketidaksukaan yang wajar dan manusiawi, dengan kebencian ekstrem yang provokatif," lanjutnya.
(TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar Rahman)

Berita Terkini