Hasil introgasi dan penyelidikan yang dilakukan polisi, Jumat (20/10/2017) siang, petugas Reskrim mendapat informasi Mul dan Husein berada di Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Percut Seituan.
Polisi yang langsung turun ke lokasi berhasil meringkus keduanya.
"Namun, saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti, keduanya melawan dan berusaha lari. Terpaksa kita tembak kakinya. Selanjutnya kita bawa ke RS Bhayangkara Medan kemudian kita tahan," katanya lagi.
Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, tas milik korban, ponsel, gelas, kunci rumah, sarung, sprei, sebungkus susu, air mineral, dan sepasang pakaian korban.
"Para pelaku kita kenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup di penjara," tegas Pardamean.
Gila Ayah Ini Gauli Anaknya Hingga Hamil Lima Bulan Tapi Dia Malah Lakukan Ini Menutupi Aibnya
TRIBUNSUMSEL.COM, MANDAR - Seorang ayah berinisial AS di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil enam bulan.
AS sudah ditangkap polisi setelah kabur.
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar AKP Niki Ramdani menjelaskan, pelaku awalnya memerkosa korban pada awal 2017.
Saat itu, pelaku dalam keadaan mabuk, sementara istrinya sedang bekerja di kebun.
Usai memerkosa, AS mengancam dan mengintimidasi anaknya agar tidak bercerita kepada siapa pun.
Rupanya, perbuatan AS kemudian dilakukan berkali-kali hingga akhirnya anaknya hamil enam bulan.
Untuk menutupi kebejatannya, pelaku mencari pria yang bersedia menikahi korban.
Singkat cerita, korban yang masih remaja kemudian dinikahi.
Kebejatan AS terbongkar setelah suami korban mengetahui bahwa istrinya sudah hamil besar.