Narapidana Lapas Medan Pasok Sabu untuk Pengedar Palembang, Katanya Untuk Bayar Hutang

Penulis: M. Ardiansyah
Editor: Hartati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek IT I Kompol Edi Rahmat menunjukan barang bukti sabu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sabu sebanyak lima kantong sedang atau senilai Rp 25 juta, diperoleh Tenas Suryanto (46) dari kenalannya yang mendekam di Lapas Medan.

Sabu yang diperoleh Tenas merupakan pembayaran hutang senilai Rp 5 juta.

Uang yang dikirim Tenas ke temannya tersebut, diperintahkan untuk dijual dan uangnya untuk pembayaran hutang.

"Kata dia, uang yang aku kirim untuk mengurus di lapas. Nantinya, dia kirim barang dan dijual. Rp 15 juta untuk aku dan Rp 10 jita dikirim ke dia," ungkapnya saat diamankan di Polsek IT I Palembang, Kamis (19/10).

Warga Jalan KH Azhari Lorong Agung Kelurahan 13 Ulu Palembang ini mengaku, baru pertama kali mendapatkan kiriman sabu.

Sehingga, dirinya sempat bingung untuk menjual sabu yang diperoleh.

Kapolsek IT I Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa menuturkan, tersangka ditangkap di Jalan Sayangan Kelurahan 16 Ilir Palembang saat sedang menunggu pembeli.

"Untuk sabu yang dikirim daei napi yang berada di Medan, kami akan berkoordinasi dengan Polda. Karena itu sudah antar wilayah," katanya.

Berita Terkini