Komunikasi dan Akses Apapun Cukup Dimulai dari Genggaman dengan Si Pintar

Editor: Hartati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Handphone

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Gisella Okita Andini

TRIBUNSUMEL.COM, PALEMBANG - Kemajuan zaman saat ini semakin pesat.

Siapapun golongan masyarakat, baik yang tua maupun yang muda pasti memiliki telepon genggam.

Terutama bagi generasi milenial, Hp merupakan salah satu barang wajib yang tidak boleh tertinggal.

Lewat HP, segala bentuk komunikasi bisa terjalin.

Bukan hanya untuk berkomunikasi saja, sekarang HP atau yang lebih dikenal dengan smartphone dapat mengakses apapun yang dibutuhkan masyarakat atau netizen.

Selama jaringan internet tetap muncul, masyarakat yang ingin mencari informasi secara cepat dapat menggunakan internet sebagai solusi yang tepat.

Namun terkadang smartphone dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak mengetahui aturan pakai smartphone itu sendiri.

Misalnya saja penggunaan smartphone bagi anak-anak di bawah umur.

Baru-baru ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise memberlakukan peraturan bahwa anak dilarang membawa HP ke sekolah.

Hal ini dikarenakan untuk melindungi anak-anak dari maraknya konten-konten pornografi.

Namun, disisi lain Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan UU No 22 tahun 2016 yang menyatakan bahwa teknologi informasi dan komunikasi dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembelajaran.

SMP Negeri 17 yang merupakan sekolah unggulan memilih menerapkan peraturan yang dibuat oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

SMPN 17 Palembang membolehkan siswa/siswinya untuk menggunakan smartphone sebagai bahan literasi saat di sekolah.

Menurut Kepala Sekolah SMPN 17, Mismayuti (57), pembelajaran tidak hanya lewat buku saja, tetapi penggunaan internet juga diperlukan, mengingat informasi saat ini bisa didapatkan dengan mudah melalui internet.

Halaman
12

Berita Terkini