Buat Izin Usaha UMKM Cukup di Kecamatan Tidak Harus ke Disperindagkop

Editor: Hartati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan.

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Farlin Addian

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Untuk meningkatkan dan memudahkan para pelaku usaha membuka usaha, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Muratara mengarahkan izin pelaku usaha ke kecamatan.

Penyataan tersebut disampaikan, Kepala Disperindagkop UMKM Kabupaten Muratara, Syamsu Anwar saat ditanyai Tribunsumsel.com, Selasa (3/10/2017).

Untuk saat ini setidaknya sudah 1267 pelaku UMKM di Kabupaten Muratara yang sudah lama terdata dan sudah membuat surat izin usahanya.

"1267 UMKM tersebut memiliki izin dari kecamatan dan sudah direkomendasikan dari kita di Disperindagkop," katanya.

Menurut dia, pada dasarnya pelaku usaha kecil dan menengah begitu banyak, bahkan bisa mencapai puluhan ribu.

Makanya disarankan agar mereka membuat surat izin di kecamatan masing-masing walaupun tidak ke Disperindagkop.

Karena tujuannya untuk mempermudah mendata jumlah pelaku usaha yang ada di kabupaten berselogan Bumi Beselang Serundingan.

"Kita hanya bisa memberikan rekomondasi saja, sementara yang mengeluarkan surat izin usaha adalah camat," ucapnya.

Kalau tidak direkomendasikan pasti banyak pelaku UMKM yang tidak mempunyai izin.

Dikatakannya, bahwa UMKM ini berskala kecil yang modalnya berkisaran sekitar Rp 5 juta kebawah maka direkomendasikan ke kecamatan, sedangkan pelaku usaha besar diharuskan mengurus izin ke Dinas Perizinan.

Dijelaskannya, nanti sewaktu-waktu pihaknya akan memberikan pembinaan terhadap UMKM tentang cara pengembangan usaha dan menambah modal.

"Untuk itu kita anjurkan membuat izin bagi pelaku UMKM supaya mempermudah melakukan peminjaman Bank dan Dana KUR sebagai penambah modal," ungkapnya.

Berita Terkini