Setelah itu, Surat Pengantar Numpang Nikah tersebut disahkan di kecamatan, lalu didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Baru kemudian diurus ke Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia. (*Kompas.com/Andi Muttya Keteng Pangerang)
Baca Juga: Inilah Deretan Artis Muda Bikin Heboh Netizen, Usai Foto & Video Berendam Bareng Itu Tersebar!
Suaminya Dibunuh Secara Sadis, Istri Akan Lakukan Ini Jika Bertemu Pelakunya, Siap-siap Saja
Fans Beri 3 Julukan Couple Untuk Ayu Ting Ting dan Andi Arsyil, Ini Kata Ayah Rojak!