Setelah itu, polisi menetapkan Axel sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Dari gelar perkara, polisi telah menemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari ribuan butir happy five yang ditemukan saat menangkap JV, orang yang lebih dahulu ditangkap polisi dalam kasus narkoba itu.
Axel memesan 1 strip barang haram tersebut dan dia telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV.
Berita ini sebelumnya sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul Jeremy Thomas: Saya Minta Maaf Jika Lalai sebagai Orangtua