Laporan wartawan Tribunsumsel.Com, Eko hepronis.
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU--Menindaklanjuti peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN RB) bahwa mobil dinas ASN dilarang dibawa mudik Lebaran.
Terkait aturan tersebut, walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe memperbolehkan ASN kota Lubuklinggau untuk membawa mobil dinas mudik lebaran. Namun hanya untuk seputaran wilayah Bumi Silampari yakni Kota Lubuklinggau, Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara).
"Jika untuk tiga wilayah kita masih memperbolehkan termasuk juga di bawa ke Palembang, karena masih masuk wilayah Sumatra Selatan (Sumsel). Yang tidak boleh keluar dari Sumsel seperti ke Padang, ke Jawa baru tidak boleh ,"ujar Nanan saat dibincangi Tribunsumsel.Com, Kamis (15/6).
Hanya saja kendati diperbolehkan menggunakan mobil dinas, Nanan meminta kepada para ASN untuk tetap berhati-hati menggunakan fasilitas Negara tersebut. Mengingat mobil dinas merupakan mobil pemerintah yang di beli dari uang rakyat.
"Kalau ada apa-apa mereka tanggung jawab sendiri, tidak boleh tidak bertanggung jawab. Berani memakai artinya berani memperbaikinya, jangan berani makai tapi tidak berani bertanggung jawab," ucapnya.
Namun biasanya para pejabat sangat jarang menggunakan mobil untuk mudik di luar Sumsel. Kebanyakan para ASN cendrung menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum ketika mudik lebaran.
"Biasanya ke Palembang saja, mereka banyak menggunakan kereta, dan mobil travel. Agak jarang untuk jauh-jauh. Tapi kalau dibawa ke tiga wilayah ini paling sering. Karena jaraknya berdekatan dan tidak terlalu jauh," singkatnya.