TRIBUNSUMSEL.COM -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada Tribun Sumsel, mengatakan, dia bersama sebagian wakil rakyat menginginkan adanya Pansus Hak Angket yang ditujukan kepada KPK tidak salah sasaran.
Sebab, dengan adanya Pansus hak angket itu menjadi wadah kejujuran bagi orang yang selama ini tertekan oleh penyelidikan ataupun diperiksa KPK
"Seperti masalah yang dialami Miko, itu penting, karena selama ini tidak berani masyarakat mengadu. Dimana tidak ada tempat untuk berkata jujur dan hak angket (bertanya)," kata Fahri kepada saat dihubungi Tribun Sumsel, Minggu (7/5).
Menurut Fahri, praktik yang dilakukan penyidik KPK untuk menekan saksi dan korban, termasuk iming-iming tertentu, sudah sering didengarnya dari masyarakat, namun masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa.
"Praktik seperti ini banyak terjadi, sebelum ini tidak ada yang berani mengungkapkan (politisi Partai Hanura Miryam S Haryani dan Miko). Tetapi sebentar lagi ada forum pengaduannya," kata Fahri.
Ditambahkannya, saat ini dia dan inisiator hak angket lainnya terus berupaya agar hak angket itu lolos, sehingga laporan masyarakat akan diakomodir pihaknya.
"Kalau ada meja pengaduan (hak angket), siapa yang punya data bisa melaporkannya. Sekarang waktunya dan ini akan menjadi hal positif bagi KPK sendiri untuk berbenah," tegas Fahri.
Fahri menduga KPK khawatir adanya pemanggilan penyidik bila Pansus Hak Angket KPK terbentuk. Menurut Fahri, KPK takut bersikap terbuka sebab operasi lembaga antirasuah tersebut insubordinasi terhadap negara.
"(KPK) Ini adalah negara dalam negara kalau menurut saya. Jadi kalau mau menyumbat mulut saya tidak berani dengan kasus korupsi, karena saya tidak korupsi. Buat mereka tidak penting orang itu korupsi atau tidak, yang penting teman mereka atau tidak," kata Fahri.
Usulan hak angket ini dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.
Menanggapi hal itu, Komisi III pun mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam untuk membuktikan pernyataan tersebut benar disampaikan oleh yang bersangkutan.
Ada pun Miryam kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, belum dapat dikonfirmasi terkait video pengakuan Miko itu. Ponselnya aktif tetapi belum diangkat. Sementara pesan Tribun juga belum dibalas.
KPK yang sejak awal keberatan dengan hak angket ini diminta jangan takut untuk 'mendiamkan' hak angket ini.
Direktur Indonesia Human Rights Commite For Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan menegaskan KPK tak perlu ragu untuk tidak meladeni Hak Angket yang digulirkan DPR RI. Menurutnya rakyat akan senantiasa hadir mendukung dari belakang.