Video Pengakuan Keponakan Muhtar Ependi

Dukungan Hak Angket ke KPK Menciut, Kini Beredar Video Pengakuan 'Kebobrokan' KPK, Senjata Baru ?

Editor: M. Syah Beni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Miko Fanji Tirtayasa

TRIBUNSUMSEL.COM-  Sidang Paripurna DPR menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/4/2017) lalu

Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut.

“Apakah usulan hak angket ini dapat disetujui?” tanya pimpinan rapat Fahri Hamzah kepada 283 anggota parlemen yang hadir.

“Setuju,” jawab sejumlah anggota kala itu

Beriring sejalannya waktu, manuver partai politik terhadap pengajuan hak angket terjadi.

Partai Amanat Nasional (PAN) misalnya, satu kadernya di DPR RI Daeng Muhammad, Dapil Jawa Barat VII menyetujui pengajuan hak angket

Namun, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan partainya menolak hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Angket kan sudah jelas tolak tegas," kata Zulkifli di gedung Nusantara V, MPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/5/2017).

Menurut Zulkifli, KPK sedang mengusut kasus-kasus besar, seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Karena itu, ia menilai, tidak boleh kerja KPK diganggu.

"Sekarang sedang mengusut itu. Oleh karena itu kita dukung ramai-ramai. Jangan kita ganggu KPK-nya," ujar Zulkifli.

Penetapan hak angket bermula dari rapat dengar pendapat KPK dengan DPR yang membahas pertanggungjawaban kinerja KPK.

DPR kemudian mengkritisi beberapa kinerja KPK hingga pembahasan soal penyebutan enam nama anggota Komisi III DPR dalam kesaksian salah satu penyidik KPK Novel Baswedan.

Komisi III kemudian menuntut klarifikasi melalui pembukaan rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Namun hal ini ditolak KPK karena proses hukum Miryam belum sampai ke pengadilan.

Belakangan, ramai-ramai fraksi di DPR RI menolak hak angket tersebut.

Apakah pengajuan hak angket batal ?

Inisiator pengajuan hak angket terhadap KPK sepertinya mendapatkan senjata baru untuk 'menyerang' KPK.

Ini berdasarkan adanya rekaman video pengakuan dari keponakan Muhtar Efendi yang mengaku dibayar KPK untuk memberikan keterangan palsu.

Miko Fanji Tirtayasa, sopir dan ajudan Muhtar Ependi yang merupakan saksi kasus suap sengketa Pilkada di MK untuk terdakwa Akil Mochtar, Muhtar, Romi Herton, dan Budi Antoni, membuat gempar.

Dia merilis video pengakuan seluruh kesaksiannya di pengadilan merupakan kebohongan karena ditekan KPK dan dibayar oleh pihak yang bersengketa.

Video itu menjadi amunisi DPR melancarkan hak angket terhadap KPK.

Video kesaksian Miko beredar sejak, Jumat (5/5) dan menjadi viral.

Video berdurasi 2 menit 40 detik.

Miko mengawali dengan mengenalkan diri sebagai keponakan Muhtar Ependi, perantara suap (mantan) Ketua MK Akil Mochtar.

"Saya meminta maaf pada paman saya Muhtar Ependi atas kejahatan saya menjadi kesaksian palsu dan saksi bohong di KPK," katanya.

Miko mengaku disuruh KPK untuk memberikan keterangan paslu agar Muhtar dan Akil masuk penjara.

"Saya dibayar oleh pihak KPK, oleh lawan Romi Herton, oleh lawan Budi Antoni," katanya.

Dia menyebut sejumlah nama yang mengirimkan uang ke rekening istrinya, Andriani, secara berkala.

Miko menunjukkan kertas bukti transfer dana.

Rekening itu dia akui khusus dibuat untuk menerima uang sebagai imbalan memberikan kesaksian bohong di persidangan PN Jakarta Pusat.

"Bilamana saya tidak mengikuti arahan, saya bersama istri dan keluarga akan dipenjarakan oleh mereka," ujar dia.

Miko siap apabila vidoe kesaksiannya itu akan dikonfrontasi atau pun diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dia mengakhiri video dengan suara bergetar kembali meminta maaf pada Muhtar Ependi.

Matanya terlihat berkaca-kaca.

Berikut Videonya 

Berita Terkini