Menurut jaksa KPK Irene Putrie, keterangan saksi tersebut membuktikan bahwa spesifikasi teknis dalam proyek e-KTP sudah direncanakan sejak awal di Ruko Fatmawati. Selain itu, pertemuan sebagai dasar untuk menetapkan harga yang akan digelembungkan.
3. Anggota Tim Teknis E-KTP Akui Terima Uang dari Kakak Andi Narogong
Tri Sampurno mengakui pernah menerima uang dari pengusaha Dedi Prijanto. Dedi merupakan kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang mengerajakan proyek e-KTP.
Dedi menerima uang Rp 2 juta yang disebut sebagai uang taksi. Uang diberikan seusai Tri menyaksikan demo yang dilakukan konsorsiumPNRI.
4. Lelang Proyek E-KTP Tak Ikuti Saran LKPP
Panitia lelang dalam pengadaan e-KTP, Pringgo Hadi Tjahyono, mengatakan bahwa proses lelang dalam proyek e-KTP tidak mengikuti saran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Awalnya, LKPP menyarankan agar lelang sembilan paket pekerjaan dilakukan terpisah. Namun, pada akhirnya lelang tetap dijadikan satu paket.
5. Alasan Panitia Lelang Menangkan Konsorsium PNRI dalam Proyek E-KTP
Pringgo Hadi Tjahyono mengatakan bahwa lelang dalam proyek e-KTPdimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Menurut dia, PNRI dimenangkan karena dalam evaluasi peniliaian teknis, PNRI mendapat nilai yang tinggi. Selain itu, penawaran yang diajukan PNRI nilainya rendah.
6. Konsorsium E-KTP Seharusnya Tak Lolos Proses Lelang
Sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRIseharusnya tidak dapat menjadi pemenang lelang dalam proyek pengadaan e-KTP.
Menurut jaksa, konsorsium tidak memenuhi syarat mandatory wajib dan tidak lolos pada proof of concept.
Dalam proses lelang, konsorsium tidak melampirkan sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 dalam dokumen penawarannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.