Akhirnya disepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.
Sebagai kompensasi, Andi memberi fee kepada sejumlah anggota DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.
Nazar dan Anas mendapatkan 11 persen atau Rp 574,2 miliar. Dari anggaran Rp 5,9 triliun, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.
Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.