Sosialisasi Perda Rokok Hingga ke Kantor-kantor

Editor: Hartati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP, Ogan Komering Ulu (OKU) terus melakukan sosialisasi kawasan tanpa rokok.

Sebagai upaya, memasang spanduk, stiker dan lainnya di beberapa tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok.

Mulai dari kantor-kantor pemerintahan. Baik kantor Bupati, SKPD, kantor Camat, Lurah, sekolah, tempat ibadah, mall.

Kemudian, rumah sakit serta tempat lainnya. Termasuk gedung Kantor DPRD OKU.

Dalam tahap sosialisasi sudah banyak kantor-kantor yang dipasang spanduk atau striker dan lainnya soal larangan merokok.

"Termasuk di 13 Kecamatan juga sudah kami lakukan," kata Kasat Pol PP OKU, Agus Salim saat melakukan sosialisasi dan penempelan spanduk di DPRD OKU, Rabu (22/3/2017).

Jika masyarakat sudah banyak yang tahu tentang kawasan larangan merokok, lanjut Agus Salim pihaknya baru akan melakukan tindakan tegas.

Terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU nomor 7 tahun 2015.

Tentang kawasan tanpa rokok. Bagi yang melanggar Perda tersebut akan dipidana kurungan atau denda maksimal Rp500.000.

"Tapi bertahap dulu," ucapnya.

Adanya Perda tersebut, tambahnya masyarakat tidk boleh lagi merokok sembarangan.

Nanti akan ada tempat-tempat khusus untuk merokok.

"Kami meminta kepada para pimpinan SKPD dan lainnya menyiapkan tempat khusus untuk merokok," tambahnya.

Wakil Ketua DPRD OKU, Ferlan Yuliansyah ID Murod menyambut baik sosialisasi Perda yang dilakukan Satpol PP OKU.

"Silahkan lakukan sosialisasi dan memasang larangan merokok," pungkasnya.(rws)

Berita Terkini