TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah menangkap dua tersangka yang merupakan nahkoda kapal pengangkut belangkas yakni Saiful (36) warga Sungsang Faisal (36) warga Jambi, Dit Polair Polda Sumsel melakukan pengembangan.
Dari pengembangan yang dilakukan, ditangkap Junaidi (34).
Tersangka yang merupakan warga Sungsang ini, ditangkap saat berada di gudang pengepulan.
Akan tetapi, penangkapan tersangka tidak disertai barang bukti karena di dalam gudang sudah dalam keadaan kosong.
"Dari pengembangan, tersangka ditangkap saat berada di gudang. Ketika dicari barang bukti, tidak ditemukan dan diduga belangkas-belangkas dari hasil penjualan warga sudah dijual," ujar Dir Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar, Rabu (22/3/2017).