Demo Tangkap Ahok

Sidang Dimulai, Pengacara Ahok Langsung Ajukan Keberatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016).

TRIBUNSUMSEL.COM-Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan keberatan kepada majelis hakim saat sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok baru saja dimulai. Pengacara Ahok keberatan Muhammad Amin Suma dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus itu.

"Perkenankan kami menyampaikan pokok-pokok keberatan kami. Pertama MUI telah menerbitkan surat tugas, menugaskan Muhammad Amin Suma mewakili (MUI) untuk memberi keterangan sebagai saksi ahli ke penyidik," kata pengacara Ahok di ruang sidang di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Senin (13/2/2017).

Para pengacara Ahok berpendapat, Amin Suma merupakan bagian dari perkara ini. Hal itu  karena MUI mengeluarkan sikap keagamaan dalam kasus dugaan penodaan agama itu.

"Di satu sisi dia menjadi bagian dari masalah dan di sisi lain dia mau jadi bagian dari solusi dengan menjadi saksil ahli," kata pengacara Ahok.

"Ahli yang ada konflik kepentingan tidak bisa independen, tidak mungkin bisa menilai produk keagamaan secara objektif karena ahli ikut serta menerbitkan ini (sikap keagamaan)," kata pengacara.

Pengacara Ahok mengatakan, kehadiran Amin bukan membuat duduk perkara semakin terang, malah menjadi beban bagi pencari keadilan di ruang sidang. Karena itu pihak Ahok meminta majelis hakim untuk tidak mendengarkan keterangan Amin dalam sidang.

"Kami mohon majelis hakim berkenan pertimbangkan keberatan kami agar Amin Suma dinyatakan ahli tidak kredibel dan tidak patut didengarkan keterangannya dalam sidang," ujar pengacara.

Jaksa penuntut umum mengatakan, pemilihan anggota MUI sebagai saksi ahli merupakan permintaan penyidik. Selain itu, kasus ini juga bukan antara Ahok dan MUI. Sehingga, dia tidak sepakat MUI disebut bagian dari perkara.

"Atas posisi tadi, tidak relevan dikatakan punya konflik kepentingan dan tidak independen," ujar jaksa.

Setelah mendengar pengacara dan jaksa, Hakim pun memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan Amin.

"Majelis berpedoman tetap memeriksa ahli akan tetapi mengenai dipakai tidaknya akan kami pertimbangkan dalam putusan," ujar hakim.

Berita Terkini