TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Hakim Singgih Wahono SH, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Drs Johan Anuar SH MM, atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Sumsel.
Praperadilan, Johan tercatat di Pengadilan Negeri Baturaja, Nomor Perkara, 2/Pid. Pra/2016/PN BTA. Register, 2 November 2016.
Hakim tunggal Singgih Wahono mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Johan Anuar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Baturaja, Kab OKU, Senin (28/11/2016) petang.
Pantauan dilapangan, fakta Persidangan Praperadilan, Hakim Tunggal Singgih Wahono memaparkan, menerima atau mengabulkan gugatan termohon Johan Anuar.
Hakim juga memerintahkan penyidik Polda Sumsel untuk menghentikan kasus Johan Anuar.
Memerintahkan mencabut status tersangka Johan karena dinilai tidak memenuhi berbagai unsur.
Kuasa Hukum pemohon Johan Anuar, Titis Rahmawati SH MH fakta-fakta yang kita dapatkan catat formil.
Ketika johan ditetapkan tersangka, dan pemeriksaan calon tersangka belum dilakukan.
Ia puas dengan hasil putusan praperadilan tersebut. Bahkan, sebelum ditetapkan sebagai calon tersangka, pemohon tidak melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Tiba-tiba pemohon ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami puas dengan putusan hakim terkait praperadilan ini," katanya
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati OKU Johan Anuar diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait pembelian lahan kuburan di Baturaja yang merugikan negara senilai Rp 3.49 miliar.
Karena, dalam pembelian lahan kuburan menggunakan dana APBD tahun 2012 dengan nilai Rp 6.1 miliar dari audit dan penyelidikan yang dilakukan penyidik dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel ditemukan kerugian negara.