TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Sejumlah pedagang menempati rumah toko (ruko) di area Pasar atas Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) seakan menguasai trotoar jalan, yang seharusnya untuk penjalan kaki.
Kondisi ini terlihat sangat memprihatinkan. Penjalan kakipun harus berhati-hati melintas di wilayah tersebut.
Mereka terpaksa turun ke bibir jalan untuk melintas, sementara arus lalu lintas di area tugu batu itu selalu ramai lalu lintas kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
"Setiap melintas kami selalu was-was. Kami akhwatir di tabrak kendaraan," cerita, Hen warga Baturaja saat hendak mengunjungi pasar, Selasa (12/10/2016).
Sejumlah pedagang menempati rumah toko (ruko) di area Pasar atas Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) seakan menguasai trotoar jalan, yang selayaknya untuk penjalan kaki
Ia menilai seharusnya pihak penegak perda harus lebih tegas. Jangan terkesan tutup mata seperti ini.
Sebab, meski pemilik ruko atau pedagang memang menempati ruko, namun, jangan sampai seperti ini memajangkan dagangan mereka ke trotoar. Dan menyebabkan penjalan kaki kesulitan melintas.
"Kondisi ini sudah lama terjadi. Namun seakan ada pembiaran. Sampai sekarang tidak ada penertiban. Sementara trotoar ini merupakan fasilitas umum untuk penjalan kaki," ceritanya.
Kabag Hukum dan HAM Setda OKU, Romson Fitri SH MH menjelaskan, trotoar itu merupakan salah satu bagian fasilitas penjalan kaki.
Dan ini tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Perlengkapan Jalan. Disinggung siapa yang berhak sebagai penegak Perda, kata Romson pastinya Pol PP. Tidak ada pihak lain.
"Pol PP lah yang berhak menertibkan pelanggaran perda," ucapnya.
Sementara Kasat Pol PP OKU, sampai berita ini diturunkan, belum dapat dihubungi. Nomor teleponnya tidak aktif, sementara saat hendak dikonfirmasi di kantornya juga tidak ada.
"Bapak tidak ada di Kantor," kata seorang staf di Kantor Pol PP