TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Setelah dilakukan pembahasan panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2016 akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Hal ini ditandai ketok palunya pada Sidang Paripurna Laporan Hasil Rapat Kerja Pansus DPRD, Rabu (27/7).
Kelima Raperda OKU yang disahkan dewan yakni, Raperda Tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPDMJ_, Kab OKU tahun 2016-2021.
Raperda tentang Bangunan Gedung. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab OKU No 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penduduk.
Raperda tentang Pengangkatan dan Raperda Pemberhentian Perangkat Desa.
Tertuang dalam rencana besar yang sedang digagas DPRD OKU bersama Pemerintah daerah setempat.
Yakni memasukkan rencana pemekaran Kabupaten OKU ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) 2016 - 2021.
"Kita bersyukur, pada tahun 2016 ini pemerintah daerah telah merespon usulan untuk pemekaran kabupaten OKU, dimana pada tahun lalu usul ini juga kami sampaikan dalam rapat paripurna melalui pandangan umum anggota DPRD dari fraksi PKB," ucap Anggota DPRD dari Komisi I, Yudi Purna Nugraha SH.
Dewan OKU yang dijuluki termuda ini menjelaskan, bahwa dalam pembahasan pansus RPJMD, mayoritas anggota pansus yang terdiri dari berbagai fraksi sangat menyambut baik usul ini.
"Makanya tahapan pemekaran kabupaten OKU ini tertuang dalam perda RPJMD OKU 2016-2021," katannya.
Pemekaran itu menurut Yudi, adalah dambaan masyarakat OKU dalam mempercepat pembangunan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan hingga ke pedesaan.
Kesejahteraan inilah lanjutnya, selalu dijadikan visi misi dari setiap kepala daerah OKU, sejak dulu hingga sekarang.
"Oleh karena itu, patut kiranya seluruh lapisan masyarakat bahu membahu bersama pemerintah daerah untuk mendukung keinginan luhur ini," katanya.(rws)