TRIBUNSUSEL.COM, PALEMBANG - Pasca dicopotnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, jabatan sebagai pimpinan PNS tertinggi di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang diisi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang Kurniawan.
Surat Keputusan (SK) Walikota yang menunjuk Kurniawan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Kota Palembang.
Kabag Humas dan Protokol Pemkot Palembang Akhmad Mustain yang dikonfirmasi via telepon menyatakan jika saat ini Ucok Hidayat ditarik oleh Pemprov Sumsel untuk menjadi sebagai PNS fungsional.
"Surat penunjukan Plt Sekda sudah ada, sekarang Kepala BKD yang jabat sebagai Sekda Palembang, sementara sebelum proses pengisian dilakukan," katanya, Selasa (10/5/2016).
Menurutnya, pengisian jabatan Sekda ini tidak bisa diisi langsung dengan penunjukan langsung oleh Gubernur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengisiannya harus melalui lelang jabatan terbuka.
"Kemungkinan prosesnya setelah lebaran, setelah seleksi jabatan yang saat ini selesai. Pengisian jabatan Sekda akan bersamaan dengan lelang bagi jabatab Asisten IV dan Sekretaris Dewan yang pejabat sebelumnya pensiun," katanya.
Penulis: Damayanti Pratiwi