TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Beberapa hari sebelum penahanan, Kadinsos OKU, Najamudin dan Staf Akhli Bupati, Junaidi sudah mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal ini ditegaskan Kasubag dokumentasi dan Pemberitaan, Humas dan Protokol Setda OKU, Dede Fernandez, Rabu (13/4).
"Keduanya sudah mengundurkan diri sejak beberapa hari lalu, sebelum pelimpahak ke Kejati," kata Dede.
Dede menjelaskan, staf ahli dijabat Indra Susanto yang sebelumnya menjabat staf Setda OKU dan untuk Kadinsos dijabat Dedi Junaidi sebelumnya menjabat Kabid di Dinsos.
Atas penahanan tiga pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Daerah (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), yakni yakni Kepala Dinas Sosial OKU Najamudin, Mantan Sekda OKU, Umirtom dan mantan Asisten I Pemkab OKU Ahmad Junaidi dan pemilik lahan Hidirman, diserahkan ke Kejati Sumsel, Selasa (12/4/2016) kemarin pemkab OKU merasah prihatin.
Kasubag Pemberitaan dan Dokumentasi, Humas dan Protokol Setda OKU, Dede Fernandez mengucapkan mereka prihatin akan hal itu. Yang jelas kata Dede, atas penyerahan ini, pemkab OKU tetap mengedepankan praduga tak bersalah.
"Kita prihatin dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dengam mengedepankan azas praduga tak bersalah," katanya saat dibincangi Tribun Sumsel, Rabu (13/4/2016).
Disinggung apakah ada bantuan hukum dari Pemda OKU, untuk ke tiga pejabat tersebut Dede belum bisa memastikan hal itu.
Sebab sampai saat ini, ia belum menerima informasi apakah akan ada bantuan hukum atau tidak nantinya.
"Belum tahu masalah itu, belum ada informasi," katanya.
Sebelumnya Keempat tersangka telah memalsukan laporan proyek pengadaan TPU di Baturaja Timur tahun 2012 yang lalu.
Harga Lahan TPU yang harganya lebih murah dibuat seolah-olah nilainya sama dengan anggaran yang digunakan, yakni senilai Rp 6,1 miliar.
Lahan yang dibeli di dua lokasi yakni seluas 12.5 hentare dan 7 hektare yang diduga ada permainan hingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.49 miliar. (TIM)