Banyak WNA, DPRD PALI Desak Bupati Tinjau Ulang Keberadaan PT EPI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua komisi III DPRD PALI, H M Ubaidillah MS.

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ari Wibowo

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Ketua komisi III DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H M Ubaidillah Ms mendesak pemerintah untuk meninjau ulang keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang berkerja di stock pile (Pengepulan) batubara milik PT Energate Prima Indonesia (EPI).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, mengatakan pemerintah dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memantau dan memeriksa dokumen WNA di Bumi Serapat Serasan.

"Kami selaku wakil rakyat, mendesak Disnakertrans untuk koordinasi dengan Imigrasi, ‎dan memeriksa dokumen milik WNA yang berkerja di PT EPI, kami khawatir banyak WNA di PALI tidak memiliki dokumen resmi untuk berkerja di PT EPI, bisa jadi dokumen mereka hanya kunjungan saja, kalau ini benar terjadi maka WNA bisa di deportasi (pengusiran), " kata Ubaidillah, Kamis(10/3).

Ubai sapaan akrab Ubaidillah, mengatakan banyak tenaga kerja WNA di PT EPI menjadi pertanyaan besar bagi penduduk pribumi khususnya warga yang berdekatan dengan tempat operasional PT EPI.

"‎Kami mempertanyakan apakah tenaga kerja WNA memang harus dibutuhkan, apakah mereka punya keahlian khusus, yang tidak dimiliki warga setempat, ini menjadi tanda tanya, seharusnya PT EPI manfaatkan tenaga kerja tempat mereka operasi, khusus di Kecamatan Abab," katanya.

DPRD selaku pihak pengawas eksekutif, lanjut Ubai, agar Bupati PALI meninjau ulang keberadaan kendaraan angkutan batubara yang melintas di Jalan Kabupaten PALI. Banyak dampak negatif, seperti jalan menjadi rusak dan debu dari batubara yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga.

"Bupati harus tinjau ulang keberadaan PT EPI, banyak jalan rusak yang dilintasi truk batubara, dibangun jalan untuk kepentingan rakyat dengan biaya yang begitu mahal, jalan di Kabupaten PALI bukan milik perusahaan PT EPI," jelas Ubai.

Saat dikonfirmasi, GM PT EPI, Mr Kris, membantah jika banyak tenaga kerja WNA di PT EPI dan ia mengklaim WNA mempunyai dokumen resmi untuk berkerja di Kabupaten PALI.

"Kalau tenaga kerja WNA di PT EPI cuma 4 orang, status dokumen mereka tenaga kerja, masa status tenaga kerja WNA ‎PT EPI kunjungan, kalau tidak percaya silakan cek dokumen tenaga kerja WNA PT EPI," ungkap Mr Kris, ketika dihubungi Tribun melalui via handphone.

Mr Kris, mengklaim 90 persen tenaga kerja di PT EPI warga Kabupaten PALI, dengan persentase 50 persen dari, Desa Prambatan, Kecamatan Abab. Selebihnya Desa Pengabuan, Betung, Kecamatan Abab, serta Kecamatan Penukal, Purun Timur dan Purun Induk. Dia, juga mempersilakan adanya ancaman oknum yang ingin menutup perusahaan itu.

"Pekerja kita hampir 300 orang dari warga setempat, atau 90 per‎sen. Jadi ada oknum ingin untuk menutup PT EPI kita persilakan, saya tidak mempermasalahkan hal itu, tapi ingat 90 persen pekerja kita dari warga setempat," ungkapnya.

Dia juga membantah, rusak jalan di wilayah Kabupaten ‎PALI dari kendaraan truk batubara yang hendak menuju stock pile PT EPI, di Desa Prambatan. Menurut banyak faktor lain. Namun, ia tidak bisa menjelaskan secara detil.

"Jalan rusak kok, kami yang dituduh. Rusak jalan tentu ada faktor lain. Kalau truk kendaraan truk batubara dilarang melintas ya silakan saja, sekitar 300 truk batubara punya orang PALI," jelas Mr Kris, seraya mengatakan dirinya sedang berada di Korea.

Berita Terkini