Abdulhamid mengimbau Mendagri Tjahjo Kumolo untuk turun tangan kasus Palu ini agar tingkat kepercayaan publik kepada Pasha “Ungu” sebagai wakil walikota tidak merosot.
Sebab jika merosot bisa dipastikan program pembangunan sulit berjalan.
"Jika tidak ada tindakan dari Mendagri atau permintaan maaf dari Pasha “Ungu” maka bully akan terus dilancarkan oleh publik maupun media massa dan akan menjadi bola salju, makin lama makin besar," katanya.
Abdulhamid mengatakan UU Nomor 23/2014 tentang Pemda memberi kewenangan pemerintah pusat untuk memberikan hukuman kepada kepala daerah. Dalam Pasal 67 (b) disebutkan bahwa kepala daerah harus menjalankan peraturan perundangan, dalam hal ini UU Pers dan UU KIP.
"Jika kepala daerah tidak melaksanakannya, maka pemerintah pusat bisa memberhentikannya, seperti tercantum dalam Pasal 78 (d) UU Pemda, yang menyatakan bahwa kepala daerah diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 (b)," ungkapnya.