Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Untuk mengatasi penggunaan senjata api rakitan (senpira) yang banyak dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan askinya. Anggota Sat Reskrim Polresta Palembangpun mengadakan Operasi Senjata Api Musi 2016.
Hasilnyapun lumanyan. Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Palembang berhasil mengamankan Anton Wijaya (25) saat hendak menjual belikan barang ilegal tersebut di kawasan Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Sukarami, Jumat (12/2/2016) dinihari. Tak hanya harus mendekam di sel tahanan, Antonpun harus menahan sakit, usai kaki kanannya tertembus timah panas anggota polisi.
Menurut Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang, AKP Robert Sihombing mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula adanya laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli senjata api di kawasan tersebut.
"Mendapatkan laporan tersebut kita langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar, dilokasi kejadan akan ada transaksi senpira tersebut," ujarnya saat dibincangi Tribunsumsel, Jumat (12/2/2016).
Sementara Anton sembari terbaring lemas di salah satu ruangan Mapolresta Palembang mengaku, baru sekali ini hendak memperdagangkan senpira tersebut. Menurutnya barang ilegal tersebut merupakan milik temannya, dan ia hanya sebagai perantara.
"Itu punya teman pak, saya tidak tahu dia peroleh dari mana. Saya memang ditelepon oleh orang dan hendak membeli senpira, jadi kami janjian di lokasi tersebut. Tidak tahunya yang datang itu polisi," ujar warga Komplek Griya Handayani Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa ini.
Anton yang berprofesi sebagai buruh bangunan inipun menambahkan, sejatinya senpira tersebut akan dijual seharga Rp 1,5 juta. Namun sial bagi Anton, belum sempat menikmati hasil penjualan senpira tersebut ia keburu diamankan polisi.
"Dari Rp 1,5 juta itu jatah saya Rp 300 ribu. Rencananya uang itu buat makan sehari-hari, malah begini. Saya menyesal pak," akunya.