Kapolsek Drirejo Kompol Hendy Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Suparmin mengatakan, tersangka nekat akan membunuh saudaranya sendiri.
"Beruntungn petugas sedang patroli pengamanan Pilkada, sehingga langsung ke tempat kejadian perkara dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa gergaji kayu. Saat itu petugas sempat memberikan tembakan peringatan," kata Suparmin.
Akibat ulahnya, Imam dijerat Pasal 338 Juncto 53 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.