Mabuk, Imam Gergaji Sang Kakak hingga Telinganya Nyaris Putus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAHAN - Polisi memperlihatkan tersangka Imam Syafi i di Polsek Driyorejo dan barang bukti berupa gergaji, Selasa (15/12/2015)

Kapolsek Drirejo Kompol Hendy Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Suparmin mengatakan, tersangka nekat akan membunuh saudaranya sendiri.

"Beruntungn petugas sedang patroli pengamanan Pilkada, sehingga langsung ke tempat kejadian perkara dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa gergaji kayu. Saat itu petugas sempat memberikan tembakan peringatan," kata Suparmin.

Akibat ulahnya, Imam dijerat Pasal 338 Juncto 53 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita Terkini