Mabuk Miras, Pelajar SMK Hendak Memerkosa Ibu RT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku lalu mengkonsumsi minuman keras lebih dahulu, agar berani melakukan aksi yang sudah direncanakan tersebut.

"Dia minum minuman keras lebih dahulu. Minuman itu dibeli di tukang jamu tak jauh dari rumahnya," jelas Siswo.

Siswo memastikan, pelaku tak berhasil memerkosa korban. Sebab dia melarikan diri, sesaat korban berteriak meminta bantuan.

Namun untuk penyidikan lebih lanjut, korban akan divisium di rumah sakit terdekat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, jo Pasal 335 KUHP, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan hukuman penjara di atas 10 tahun.

Berita Terkini