TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto masih menganggap bahwa kasus yang menjeratnya penuh kejanggalan. Dia yakin, penanganan yang dilakukan Polri terhadap kasus ini terkait dengan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK.
"Kalau saya bukan pimpinan KPK, saya enggak memutuskan ekspose dan enggak menyatakan BG sebagai tersangka, kasus saya ini enggak ada," ujar Bambang, di Bareskrim Polri, Rabu (11/3/2015).
Kejanggalan itu, lanjut Bambang, sebenarnya telah diungkap Ombudsman, beberapa waktu lalu. Catatan Ombudsman, ada kasus serupa Bambang di Bareskrim. Namun, hanya kasusnya yang diusut sementara kasus lainnya tidak jelas kelanjutannya.
"Kenapa begitu kasus saya masuk langsung itu jadi cepat? Kenapa kasus saya diperlakukan cepat, sementara yang lain tidak? Jadi ini ada semacam diskriminasi," lanjut dia.
Namun, Bambang menekankan, ia akan menghadapi kasus tersebut hingga selesai.
Kasus yang menjerat Bambang berawal dari laporan Sugianto Sabran ke Bareskrim 19 Januari 2015 lalu. Pada 2010 lalu, Sugianto yang merupakan calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah bersengketa dengan rivalnya Ujang Iskandar di MK. Saat itu Bambang adalah kuasa hukum Ujang.
Hakim memutuskan memenangkan kubu Ujang Iskandar. Nyaris lima tahun kemudian, Sugianto melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Sugianto menuding Bambang menyuruh saksi di sidang sengketa Pemilukada untuk memberi keterangan palsu. Penyidik Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 23 Januari 2015 dan langsung melakukan penangkapan. Peristiwa ini terjadi 11 hari setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Tidak hanya Bambang, penyidik juga menangkap Zulfahmi pada 2 Maret 2015. Kini, Zulfahmi menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Bareskrim Polri. Sementara Bambang belum dilakukan penahanan. Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.