Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Dalam rangkaian kegiatan bekerja di daerah pemilihan (Dapil), anggota DPD RI Siska Marleni melakukan rapat dengar pendapat umum dengan pemerintah dan masyarakat Desa Rantau Kadam Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Pada kesempatan tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi dan keluhan tentang dana bantuan langsung tunai (BLT), minimnya kelengkapan untuk menghadapi bencana banjir dan kebakaran serta kesulitan dalam pengurusan sertifikat tanah.
Salah satu tokoh masyarakat, Muzakir menyampaikan bahwa penerima BLT banyak yang tidak tepat sasaran. Hal tersebut diperparah dengan tidak adanya manfaat dalam meningkatkan kualitas hidup penerima BLT tersebut.
Masyarakat lainnya, Wazar Abidin menyampaikan bahwa Kecamatan Karang Dapo rawan banjir dan kebakaran. Disamping itu juga kecamatan ini banyak terdapat masyarakat miskin, terlantar dan penyandang masalah-masalah sosial lainnya.
Untuk itu, hendaknya dilakukan pendataan secara akurat, mengingat selama ini penerima BLT dan raskin banyak yang tidak tepat sasaran. Disamping itu juga, hendaknya petugas pemadam kebakaran dan petugas penanggulangan bencana terdapat di setiap kecamatan sehingga apabila terjadi permasalahan dapat secara fokus dan langsung menanggulanginya.
Tokoh masyarakat Paisol Malian menyampaikan permasalahan seputar tanah dan tapal batas. Permasalahan tanah berupa sulitnya pengurusan pembuatan sertifikat tanah. Sedangkan untuk tapal batas, hendaknya dihindari konflik dan kerawanan sosial terkait dengan permasalahan tapal batas antar kabupaten.
Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Karang Dapo Kasir Masuli, Kepala Desa Rantau Kadam E M Patimura dan tokoh masyarakat lainnya.
Menanggapi semua usulan dan permasalahan yang disampaikan di masyarakat tersebut, Siska Marleni menjelaskan, bahwa permasalahan pembaruan (updating) data, merupakan permasalahan utama dalam penerima dana BLT.
kemudian, kebutuhan akan fasilitas pemadam kebakaran, dan petugas penanggulangan bencana dapat diakomodasi melalui usulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muratara.
"Mengenai permasalahan tanah merupakan permasalahan yang sama di daerah lain. Kewenangan tanah sebagaimana diatur dalam undang-undang, merupakan hak pemerintah pusat dengan pendelegasian ke daerah,"pungkasnya.