Calon Kapolri Tersangka

Pengacara Siapkan 'Peluru' Buktikan Budi Gunawan Tak Bersalah

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendemo berunjuk rasa saat sidang perdana pra peradilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening gendut Polri oleh KPK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengklaim sudah menyiapkan 'peluru' guna membuktikan kliennya tak bersalah.

Maqdir mengatakan, sudah menyiapkan rekaman pembicaraan sebagai bukti yang akan menggugurkan penetapan kliennya sebagai tersangka di KPK. Tapi dirinya belum mau membeberkan rinci apa isi rekaman pembicaraan tersebut.

"Nanti kami sampaikan surat, dokumen sekitar puluhan lembar. Ada rekaman pembicaraan. Semua disampaikan di persidangan ya," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (10/2/2015)

Saat ini, sidang kedua praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan sedang berlangsung. Hakim Sarpin Rizaldi meminta kuasa hukum BG mengajukan bukti-bukti.

"Sesuai yang dibicarakan kemarin, hari ini pengajuan bukti-bukti dari pemohon," kata Sarpin. Kuasa hukum Budi Gunawan pun memastikan telah membawa bukti-bukti tertulis berupa surat dan saksi.

Berita Terkini