Hukuman Luthfi Diperberat, PKS: Harus Dihormati

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq melakukan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/12/2013). Luthfi diajukan ke meja hijau karena diduga terkait dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera tidak merasa keberatan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Keputusan MA adalah bagian dari proses penegakkan hukum. Harus dihormati," kata Juru Bicara PKS Mardani Ali saat dihubungi, Selasa (16/9/2014).

Mardani mengatakan, selanjutnya Luthfi bisa mengambil langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) untuk menghadapi putusan MA ini. PKS, kata dia, akan selalu mendoakan yang terbaik untuk Luthfi agar bisa bersabar dalam menjalani proses hukum ini.

"Bagi Ustadz Luthfi tentu ada hak PK yang bisa dipakai. Kami akan doakan yang terbaik untuk beliau," ujarnya.

Putusan kasasi untuk Luthfi dijatuhkan pada Senin (15/9/2014), dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.

Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

Seperti dikutip dari harian Kompas, Ketua Kamar Pidana MA yang juga Ketua Majelis Kasasi perkara Luthfi, Artidjo Alkostar, mengatakan, perbuatan Luthfi sebagai anggota DPR dengan melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat.

Artidjo mengatakan, majelis kasasi menolak kasasi terdakwa karena hanya merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan banding. MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu sama dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu 10 tahun penjara dan delapan tahun penjara untuk perkara pencucian uang.

Berita Terkini