HUT Ke 69 RI

Empat Napi Langsung Bebas di Rutan Martapura

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Sebanyak Empat Narapidana (Napi) yang ada di Rutan Martapura langsung bebas atau remisi umum 2 setelah mendapat remisi bebas pada perayaan hari kemerdekaan RI ke-69 Minggu (17/8/2014). Sedangkan 77 tahanan lainnya mendapat remisi umum 1 atau pemotongan masa tahanan.

Menurut Kepala cabang Rutan Martapura Eddi Mulyono pemberian remisi tersebut merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat binaan. Melalui remisi tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat bagi warga binaan yang sedang menjalani hukuman.

“Untuk Napi yang mendapatkan remisi bebas diharapkan mampu kembali bermasyarakat, tetap membaur dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Untuk mendapatkan remisi kata dia, tahanan harus memiliki kelakuan baik dan sudah menjalani hukuman minimal enam bulan.

Tags:

Berita Terkini