TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim yang diketuai Ade Komaruddin dalam persidangan Eddy Yusuf menunda vonis yang akan dijatuhkan kepada mantan Wakil Gubenur ini.
Hal ini diungkapkan Ade Komaruddin ketika membuka sidang lanjutan dengan kasus dugaan korupsi dana bansos tahun 2008 OKU.
"Karena majelis belum selesai melaksanakan musyawarah untuk menentukan vonis, jadi sidang ditunda pada pekan dekan," tutup Ade.