Pemilu Legislatif 2014

"Kongkalikong" Suara, KPU Sumsel Panggil KPU Palembang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asphani

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,-- Komisi Pemilian Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), besok, Kamis (17/4/2014)  dijadwalkan akan memanggil semua Komisioner KPU Palembang dan sekretarisnya terkait. Pemanggilan ini disinyali adanya dugaan "kongkalikong" jual beli suara yang dilakukan oknum komisioner KPU Palembang, di kantor KPU Sumsel di Jakabaring Palembang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Sumsel, Aspahani, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Rabu (16/4/2014)

" Betul memang kita akan memanggilnya besok (hari ini, red) terkait problem dari pemberitaan selama ini, khususnya di lembaga KPU Palembang,"kata Aspahani.

Menurut Aspahani, pihaknya juga ingin mengetahu keterangan dari KPU Palembang terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Palembang, pada 15 April lalu.

"Banyak juga  kita ingin mendengarkan penjelan Komisioner KPU Palembang, termasuk terkait laporan pelaksanaan PSU kemarin,"ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui  data-data yang menyangkut scaning fomulir C1 dari wilayah Palembang, agar proses pleno ditingkat KPU tidak ada kendala lagi.

"Biar klarifikasi semua nanti, agar pleno di tingkat KPU kota Palembang dan Provinsi Sumsel, tidak ada masalah lagi,"ucapnya.

Dikatakan Aspahani, pihaknya hanya memanggil KPU Palembang saja, sedangkan 14 KPU Kabupaten/kota lainnya, kemungkinan tidak dipanggil.

"Kita panggil komisioner KPU Palembang, karena garis lurus ke kita, dan hanya Palembang saja, nanti daerah lain untuk persiapan yang ini internal dulu,"tandasnya.

"Terkait dugaan pelanggaran, akan kita singkronkan dengan Bawaslu Sumsel. Sebab ada juga surat rekomendasi Panwaslu Palembang yang masuk ke KPU Palembang akan kita bahas,"capnya.

Sekedar diketahui, KPU dan penyelenggara pemilu di beberapa wilayah di kota Palembang, terpaksa harus bekerja ekstra, guna melaksanakan pemilihan ulang di 11 TPS.

Dimana, pelaksanaan dilakukan di  Kecamatan AAL TPS 36,  22, 2 dan TPS 17. Di kecamatan pada TPS 55dan  56. Kemudian Kecamatan  IB I pada TPS 53. Selanjutnya di Kecamatan SU I di TPS 06, Kecamatan SU II TPS 11, 12 dan TPS 15.

Selain itu, dugaan adanya praktik curang Pemilu Legislatif kian terbuka. Seorang caleg DPRD Sumsel mengaku sudah menyerahkan uang Rp 850 juta kepada oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang yang menjanjikan 20 ribu suara di 8 kecamatan.

Tribun Sumsel, mendapatkan pengakuan langsung dari caleg perempuan tersebut karena dia merasa gamang lantaran perolehan suaranya belum kunjung bertambah. Dari hasil pencoblosan 9 April, dia hanya memperoleh 2.900 suara di delapan kecamatan itu.

"Awalnya saya dikenalkan oleh teman di partai bahwa ada orang di KPU yang bisa membantu caleg untuk mendapatkan suara," kata dia membuka cerita, Minggu (13/4) malam. Dia menyebut nama oknum anggota KPU Palembang tersebut.

"Saya disuruh siapkan 2.500 suara, sisanya mereka yang akan mencarikan. Uang yang dibayarkan itu untuk suara sisanya. Total 20 ribu suara yang akan saya dapatkan," pungkasnya.

Berita Terkini