Pemilu Legislatif 2014

Panwaslu Siap Proses Pengaduan Oknum KPU Palembang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ketua Panwaslu Palembang, Riduwansah

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan  

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Palembang, mengaku siap memproses pengaduan calon legislatif (Caleg) peserta pemilu, yang dijanjikan mendapatkan perolehan suara agar terpilih menjadi wakil rakyat.

Hal ini disampaikan ketua Panwaslu Palembang, Riduwansah, Senin (14/4/2014) kepada Tribunsumsel.com, terkait adanya oknum komisioner KPU Palembang yang menjanjikan bisa memberikan suara signifikan kepada caleg tertentu, asalkan menyetor uang ratusan juta rupiah.

"Panwaslu Palembang siap menerima laporan dari caleg tersebut dan akan diproses,"katanya.

Ia mengungkapkan, jika adanya kongkalikong untuk hal-hal seperti itu, caleg seharusnya melaporkan kepihaknya, jangan hanya untuk menyebarkan isu semata.

"Kita harap ada keinginan semua pihak untuk membongkar praktek ilegal ini, sebab ini mencederai demokrasi," terangnya seraya berjanji pihak-pihak yang melaporkan hal tersebut akan dilindungi.

Diterangkan Riduwansah, dalam undang-undang penyelenggara pemilu dilarang untuk menerima imbalan tertentu untuk memuluskan seseorang agar terpilih, dengan memanipulasi data.

"Yang jelas KPU dilarang melakukan hal seperti itu, karena menyangkut etik dan pidana,"tegasnya.

Ditambahkan Riduwansah, jika ada pihak yang merasa dirugikan terkait hal itu, mekanismenya dilapor ke Bawaslu atau Panwaslu, untuk  difasilitasi  ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berita Terkini