Sidang Eddy Yusuf

Abdulah Rahman tidak Tahu Ada Pengajuan Proposal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdulah Rahman Junaidi Mantan Staf Sekda dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Eddy Yusuf di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (7/4/2014).

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah  

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Abdulah Rahman Junaidi Mantan Staf Sekda yang saat itu menjabat juga sebagai sekertaris Korpri di Pemkab OKU mengutarakan tidak tahu ada pengajuan proposal dari Korpri OKU dalam persidangan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (7/4/2014).

Menurutnya dimuka persidangan, pengajuan kegiatan Korpri tidak pernah ada dan ia juga tidak pernah menghadap bupati untuk kegiatan.

"Pernah mengajukan proposal kegiatan, diserahkan ke bagian keuangan. Lupa berapa anggaran yang dibutuhkan. Kadang diproses, kadang tidak," katanya menjawab pertanyaan majelis.

Apa yang ditanyakan majelis, Abdulah Rahman banyak tidak tahu. Terlebih ada belasan kunjungan bupati dengan anggota Korpri di beberapa kecamatan pada tahun 2008 lalu.

Berita Terkini