Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf kembali duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan putusan sela eksepsi yang dibacakan langsung hakim ketua pengadilan tipikor Palembang, Ade Komaruddin SH MH di ruang pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (2/4/2014).
Inti dari penjelasan majelis dari mengenai eksepsi yang pernah dibacakan kuasa hukum Eddy Yusuf, Husni Chandra menolak eksepsi yang telah diajukan kuasa hukumnya.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, menurut majelis sidang akan diteruskan pekan depan dengan mendengarkan saksi-saksi yang akan dipanggil dari JPU.