TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Bimo Suryo Prayogo SH MH dakwa mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (12/3/2014).
Sedangkan Eddy Yusuf didampingi kuasa hukumnya sebanyak empat orang kuasa hukum. Mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf duduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan pembacaan dakwaan terhadap dirinya terkait dugaan korupsi dana bansos OKU tahun 2008.