Berita Kemenkum sumsel
Kemenkum Sumsel Dukung Percepatan Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan berkomitmen mendukung penuh percepatan pengesahan dan operasionalisasi Koperasi
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan berkomitmen mendukung penuh percepatan pengesahan dan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di wilayah Sumatera Selatan. Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Update Progres Operasional dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI (3/10).
Kegiatan diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, bersama jajaran. Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi Sistem Distribusi Pangan, Kemenko Bidang Pangan RI, Dr. M. Saleh Nugrahadi, dan diikuti oleh perwakilan Kanwil Kemenkum dari berbagai daerah serta kepala dinas dari empat kabupaten/kota di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam forum tersebut, dibahas progres operasional dan pengembangan Kopdeskel Merah Putih di empat kabupaten/kota di Sumsel, termasuk berbagai kendala teknis dan administratif yang masih dihadapi di lapangan. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, hingga saat ini terdapat 3.258 koperasi (100 persen) yang telah berbadan hukum. Dari jumlah tersebut:592 koperasi telah memili ki kantor, 189 koperasi telah beroperasional, 73 koperasi memiliki gerai sembako, 6 koperasi memiliki gerai obat, 4 koperasi memiliki gerai klinik, 82 koperasi memiliki gerai simpan pinjam, 2 koperasi memiliki gudang storage, dan 2.289 koperasi telah memiliki modal awal berupa simpanan pokok dan wajib anggota.
Kemenkum Sumsel juga menyampaikan bahwa pengesahan badan hukum dan perubahan anggaran dasar koperasi di wilayahnya dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Permenkum No. 13 Tahun 2025 serta Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025. Kantor Wilayah siap memfasilitasi proses pengesahan maupun perubahan melalui koordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Dalam rapat, Dr. M. Saleh Nugrahadi juga mendorong agar pemerintah daerah segera memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mempercepat operasionalisasi Kopdeskel Merah Putih di wilayah masing-masing.
Kopdeskel ini diharapkan menjadi wadah strategis bagi penguatan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan melalui sistem distribusi pangan yang inklusif dan berkeadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Senin (6/10) Maju Amintas Siburian menambahkan, bahwa pihaknya siap mendukung percepatan pembentukan dan operasional Koperasi Merah Putih, terutama pada aspek legalitas dan kepastian hukum.“Kehadiran Kemenkum Sumsel tidak hanya memastikan koperasi memiliki badan hukum yang sah, tetapi juga memberikan pendampingan agar pengelolaannya sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Kakanwil.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan kelembagaan hukum bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari komitmen Kemenkum Sumsel dalam mendukung kebijakan nasional untuk mempercepat pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. “Kami siap berkoordinasi dengan semua pihak termasuk pemerintah daerah, notaris, dan Ditjen AHU agar seluruh koperasi di Sumsel dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi warga desa dan kelurahan,” tutupnya.
Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Sinergi Nasional untuk Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Rakernas Korpri 2025: Dorong Birokrasi Sehat dan ASN Berintegritas |
![]() |
---|
Dua Notaris Pengganti Diambil Sumpah Jabatan dan Dilantik Kanwil Kemenkum Sumsel |
![]() |
---|
16 Kali Beruntun, Kemenkumham Raih Opini WTP BPK RI, Akhir Manis Sebelum Transformasi Kelembagaan |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Sumsel Serahkan SK kepada 6 orang PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|