Berita Kemenkum sumsel
Kemenkum Sumsel Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Royalti Lagu, Optimalkan Hak Cipta
Acara diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, selaku Ketua Panitia Pelaksana.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Wilayah tentang Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta, bertempat di Hotel The Zuri Palembang, Senin (18/5/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Peningkatan Pemahaman Dan Kesadaran Hukum Hak Cipta terkait Royalti Lagu dan/atau Musik” ini dihadiri oleh 150 orang peserta yang berasal dari kalangan pengusaha kafe, resto, hotel, karaoke, bar, bilyar, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pelaku industri siaran radio, event organizer, Dirkrimsus Polda Sumsel, pelaku seni, budayawan, hingga pegawai Kanwil Kementerian Hukum Sumsel.
Acara diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, selaku Ketua Panitia Pelaksana.
Dalam laporannya, Alkana menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hak cipta, serta meningkatkan kepatuhan pembayaran royalti lagu dan/atau musik bagi pelaku usaha.
“Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran hak cipta sebagai langkah preventif, serta meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual,” ungkap Alkana.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian.
Melalui sambutannya, Maju menyoroti pesatnya perkembangan industri musik sebagai bagian dari sektor ekonomi kreatif yang memiliki peran strategis dalam menjamin hak ekonomi para pencipta.
Baca juga: Kemenkum Sumsel Perkuat Sinkronisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten OKI
Namun, ia menyayangkan rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam pembayaran royalti meskipun potensi ekonomi dari sektor ini sangat besar.
“Pemanfaatan musik secara komersial pada layanan publik seperti hotel, restoran, kafe, mall, konser, dan platform digital terus meningkat, namun kepatuhan pembayarannya dinilai belum optimal,” jelas Maju.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga memaparkan data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, di mana total royalti lagu dan/atau musik yang didapatkan adalah sebesar Rp1.306.972.000.
Perolehan tersebut meliputi sektor karaoke sebesar Rp842.000.000, sektor perhotelan sebesar Rp212.000.000, sektor restoran sebesar Rp129.720.000, sektor pertokoan sebesar Rp118.643.000, sektor konser sebesar Rp4.609.000, sedangkan untuk sektor radio masih berada di angka nol.
"Pemerintah melalui DJKI mendorong dilakukan perubahan pendekatan dari represif menjadi preventif-edukatif, dengan menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi serta pemetaan terhadap pelaku usaha pengguna musik komersial. Selain itu, lisensi melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menjadi mekanisme utama dalam pemanfaatan musik secara legal, guna menjamin kepastian hukum dan kemudahan dalam pembayaran royalty," lanjut Maju dalam sambutannya.
Kakanwil menambahkan bahwa penegakan hukum merupakan pagar atas semua kebijakan atau sistem kekayaan intelektual. Tanpa adanya penegakan hukum, misi pemerintah untuk memberikan perlindungan dan menggalakkan karya kreatif tidak akan berjalan optimal.
“Adanya penegakan hukum yang konsisten juga diharapkan dapat mendorong industri lokal untuk terus berkreasi dan berinovasi, sehingga mampu berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pajak,” tutup Maju.
Setelah dibuka secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh para narasumber dan diskusi tanya jawab. Materi pertama disampaikan oleh Komisioner LMKN, Assoc. Prof. Dr. Sujud Margono, yang tersambung secara daring.
| Kemenkum Sumsel Ikuti Peresmian Posbankum, Perluas Akses Keadilan di Papua Barat & Papua Barat Daya |
|
|---|
| Kemenkum Sumsel Dorong UMKM OKI Naik Kelas melalui Sosialisasi Legalitas Usaha Perseroan Perorangan |
|
|---|
| Kemenkum Sumsel Perkuat Sinkronisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten OKI |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Perlindungan Merek UMKM Lahat Melalui Koordinasi dan Konsultasi |
|
|---|
| Kemenkum Sumsel Perbarui Kerja Sama Bantuan Hukum dengan 2 Organisasi Bantuan Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pemberdayaan-Kekayaan-Intelektual-di-Wilayah-tentang.jpg)