Berita Kemenkum sumsel

Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Dua Raperda Strategis, Wujudkan Palembang Ramah Anak 

Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat koordinasi untuk membedah dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting milik Pemerintah Kota Palembang

Editor: Sri Hidayatun
Kemenkum Sumsel
Tim Kerja Harmonisasi Kemenkum Sumsel menggelar rapat koordinasi untuk membedah dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting milik Pemerintah Kota Palembang, Rabu (8/4/2026).  

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Tim Kerja Harmonisasi Kemenkum Sumsel menggelar rapat koordinasi untuk membedah dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting milik Pemerintah Kota Palembang, Rabu (8/4/2026). 

Agenda utama pertemuan ini adalah melakukan penyelarasan substansi hukum agar setiap pasal yang disusun memberikan pelindungan maksimal bagi hak anak serta efektivitas penanggulangan keadaan darurat di Kota Palembang.

Rapat dibuka secara resmi oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Zainul Arifin, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel.

Fokus pembahasan pertama adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palembang, Ibu Dewi Isnaini, memaparkan urgensi perubahan regulasi ini guna menyesuaikan standar nasional kota layak anak yang lebih komprehensif bagi tumbuh kembang generasi muda di Bumi Sriwijaya.

Selain isu perlindungan anak, tim juga melakukan harmonisasi terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan, Penyelamatan, dan Evakuasi Kebakaran, serta Penyelamatan Kejadian Darurat Non-kebakaran.

Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang kuat bagi petugas pemadam kebakaran dan tim penyelamat dalam melakukan tindakan respons cepat saat terjadi musibah.

Sinergi antara standar operasional prosedur di lapangan dengan kepastian regulasi daerah menjadi kunci utama dalam meminimalisir risiko jatuhnya korban jiwa maupun kerugian materiil.

Dalam proses pembedahan draf, kata Zainul, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan penyempurnaan menyeluruh pada aspek substansi dan rumusan materi muatan.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sumsel Sinkronisasi Prosedur SKT Partai Politik Bersama Ditjen AHU

Berdasarkan telaah hukum, kedua Raperda tersebut dinyatakan telah sesuai dengan kewenangan pembentukan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Keberadaan regulasi ini dinilai sinkron dengan kebutuhan lokal Kota Palembang yang terus berkembang menuju kota metropolitan yang aman dan inklusif.

“Meski secara substansi telah selaras, tim perancang memberikan catatan teknis terkait penulisan dan sistematika draf agar lebih taat asas. Perbaikan diarahkan agar mengacu sepenuhnya pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tuturnya. 

Menanggapi catatan tersebut, pihak Pemerintah Kota Palembang selaku pemrakarsa menyetujui seluruh masukan dan berkomitmen segera melakukan perbaikan draf sesuai dengan arahan tim ahli Kanwil Kemenkum Sumsel.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa Harmonisasi Raperda Kota Palembang merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang kokoh dan tepat sasaran.

“Melalui penajaman substansi pada sektor perlindungan anak dan tanggap darurat kebakaran, kita sedang membangun fondasi bagi kota yang lebih aman dan sejahtera. Saya berharap dengan rampungnya proses harmonisasi ini, Pemkot Palembang segera menindaklanjutinya ke tahap pengundangan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat," tutup Kakanwil.

Baca berita lainnya di google news
 
 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved